Search This Blog

Prosedur Kebijakan Peranti Lunak

Senin, 28 Desember 2009 ·

Pendahuluan

[Nama Perusahaan] mengenali pentingnya hukum dan etika dalam penggunaan aset-aset piranti lunak. Dokumen ini menyediakan garis besar untuk diikuti karyawan untuk menjamin bahwa kita secara sah dan juga etis dalam penggunaan aset piranti lunak kita. Seluruh aset piranti lunak hanya digunakan untuk keperluan bisnis dan sebaikanya tidak digunakan karyawan untuk keuntungan pribadinya.

[Nama Perusahaan] Kebijakan dalam Penggunaan Piranti Lunak

Kebijakan Umum
[Nama Perusahaan] telah membeli lisensi lengkap dari salinan piranti lunak komputer dari beberapa penerbit dan penjual. Salinan piranti lunak yang dilisensi dan terdaftar ditempatkan pada komputer-komputer dalam perusahaan dan sejumlah salinan cadangan dibuat berdasarkan perjanjian lisensi dan kebijakan perusahaan. Tidak satupun salinan piranti lunak atau dokumentasinya dapat dibuat tanpa ijin tertulis dari penerbit dan [Nama Perusahaan].

Kebijakan Umum
[Nama Perusahaan] akan menyediakan salinan sah piranti lunak sesuai dengan undang-undang untuk memenuhi mode saat ini dan dalam kuantiti yang sesuai dengan jumlah komputer. Penggunaan piranti lunak dicapai dari sumber lain yang aman dan perlakuan sah pada perusahaan, dan penggunaannya diijinkan secara ketat.

Penambahan Salinan
Dalam beberapa kasus, perjanjian lisensi untuk beberapa program piranti lunak tertentu mengijinkan penambahan salinan untuk seorang pengguna yang menginstal program tersebut baik pada komputer portabel atau komputer rumah. Karyawan tidak akan memuat tambahan salinan dari piranti lunak atau dokumentasi dari piranti lunak tersebut yanpa persetujuan dari Departemen Servis Informasi [Nama Perusahaan]. Ketika resmi, ijin akan diberikan untuk instalasi yang berkaitan dengan alasan bisnis yang valid.

Salinan Tanpa Ijin
Salinan tanpa ijin dari piranti lunak yang terdaftar atau dokumentasi adalah pelanggaran hukum dan melawan standard pengaturan yang dikeluarkan untuk karyawan [Nama Perusahaan]. Karyawan yang berbuat, memperoleh atau menggunakan salinan tanpa ijin dari piranti lunak komputer atau dokumen akan memperoleh sanksi disiplin dan dapat dikeluarkan.

Pengawasan Internal
[Nama Perusahaan] berhak secara hukum untuk menjaga reputasi dan investasinya pada piranti lunak komputer dengan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah pembuatan atau penggunaan salinan piranti lunak tanpa ijin. Pengawasan ini dapat termasuk penilaian secara periodik dari penggunaan piranti lunak, baik diumumkan atau tidak pada komputer perusahaan untuk memastikan pelaksanaannya, pemindahan piranti lunak apapun dari properti [Nama Perusahaan] dimana lisensi yang berlaku atau bukti dari lisensi tidak dapat diperlihatkan, dan perbuatan-perbuatan menurut tata tertib, termasuk pembatasan, pada saat karyawan melakukan pelanggaran pada kebijakan ini.

0 komentar:

Posting Komentar

informasi lowongan pekerjaan

Sponsors

 

IcyBlue | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By Simrandeep Singh